BPKPD Sulbar Hadiri Sosialisasi Perda Bantuan Hukum untuk ASN dan Masyarakat Miskin

Kasubag Tata Usaha BPKPD Sulbar, Zany Harni, menyampaikan bahwa Perda ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi ASN.

“Dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2024, ASN kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan hukum. Hal ini sangat penting agar ASN dapat tetap fokus menjalankan tugas tanpa rasa khawatir, sekaligus memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menambahkan bahwa keberadaan Perda ini sangat penting bagi ASN.

BACA JUGA:  Wagub Sulbar Hadiri Rakornas Binwas 2025: Pengawasan Efektif Kunci Pemerintahan Bersih

“Dengan adanya regulasi ini, ASN memiliki kepastian perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas maupun menghadapi persoalan pribadi di ranah hukum. BPKPD Sulbar mendukung penuh pelaksanaan Perda ini sebagai wujud penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. (Rls)