Biro Hukum Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Komitmen Wujudkan Akses Hukum Secara Adil dan Merata bagi Masyarakat dan ASN

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Biro Hukum Setda Sulbar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum, di Aula Marasa Corner Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin 1 September 2025.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten se-Sulbar, Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Wilayah Sulbar dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Perda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membutuhkan ini, merupakan komitmen Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (JSM) untuk mewujudkan akses hukum secara adil dan merata.

BACA JUGA:  Rakortek Penanganan Blankspot di Mamuju, Diskominfo Sulbar Bangun Kolaborasi Lintas Sektor

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Safruddin, mewakili Plh. Sekprov Sulbar Herdin Ismail.

Dalam sambutannya, Safruddin menyampaikan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2024 hadir sebagai komitmen Pemprov Sulbar untuk mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu dan ASN yang menghadapi masalah hukum.

BACA JUGA:  Diskominfo SP Sulbar Siap Sukseskan Perayaan HUT RI ke-80