“Benar, kedua peserta aksi unras tersebut telah diamankan sebagai tindak lanjut atas perintah Bapak Presiden RI untuk menindak tegas pelaku aksi anarkis,” ujar Agustinus.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 bis ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Mamuju menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk aksi anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan agar unjuk rasa dilaksanakan secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.