Harmonisasi Ranpergub Standar Harga Satuan TA 2026, BPKPD Sulbar Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar ini menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor B-100.3.2/347/VIII/2025/SETDA tanggal 28 Agustus 2025, perihal permohonan harmonisasi Ranpergub.

Dari BPKPD Sulbar, hadir langsung Kasubid Perencanaan Pengadaan BMD, Muh. Rizal bersama staf teknis Rasmadi dan Lukman. Sementara itu, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, turut serta melalui sambungan virtual Zoom Meeting.

BACA JUGA:  Respon Surat Mendagri, Gubernur Suhardi Duka Harap Percepat Penanganan Blankspot

Dalam kesempatan ini, BPKPD Sulbar menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip efisiensi dan efektivitas belanja daerah. Kehadiran Pergub Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi pedoman penting dalam penyusunan anggaran yang realistis, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

BACA JUGA:  Transparan dan Tepat Sasaran, Pemprov Sulbar Melalui Inspektorat Perkuat Monitoring Beasiswa Pendidikan

Sejalan dengan Pancadaya Pembangunan Sulbar yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas, BPKPD Sulbar memastikan peraturan ini akan menjadi instrumen penting dalam mendukung APBD yang kredibel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.