ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Setelah sekira hampir setahun melakukan pendalaman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran sewa ekskavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ab (mantan kepala DKP Pasangkayu), Um (oknum PNS di DKP Pasangkayu), dan Sd (swasta). Ketiganya dijerat pasar 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar saat konfrensi pers, Jumat 3 Juli mengungkapkan, penetapan tiga tersangka karena diduga kuat ada penyelewengan anggaran sewa lima unit ekskavator yang merupakan hibah dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2015 silam.
” Pada tahun 2017 dan 2018 sewa ekskavator tersebut tidak seluruhnya dimasukkan dalam kas daerah Pemkab Pasangkayu” terang Imam MS Sidabutar.
Sambung dia, selama masa pendalaman kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 120 orang saksi.
” Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp. 6 milyar” sebutnya.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus sewa alat berat itu.
” Untuk sementara ketiga tersangka tidak kami tahan, karena masih kooperatif. Tapi kedepan jika tidak kooperatif, maka tindakan hukum penahanan akan kami lakukan” tegasnya.(has)