News  

DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas Berantas Iklan Pinjol Ilegal

Ilustrasi imbauan waspada iklan pinjol ilegal.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan nyata terhadap maraknya iklan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurutnya, iklan-iklan ini terus bertebaran di platform digital dan menjebak masyarakat dengan iming-iming pinjaman yang cepat dan mudah.

“Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti, Rabu (4/9/2025) dalam Rapat Kerja dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung DPR, Senayan.

BACA JUGA:  Finalisasi Pengukuran Kompetensi Digital, Pemprov Sulbar Berikan Sertifikat Digital kepada Seluruh Peserta

Mufti menegaskan bahwa upaya sosialisasi saja tidak cukup. Banyak masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah, terjerat pinjol ilegal yang menawarkan bunga mencekik, cara penagihan yang kasar, dan bahkan penyebaran data pribadi.

Berdasarkan laporan BPKN 2024, aduan terkait pinjol masuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak.

“Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” tambahnya.