BPKPD Sulbar Ajukan Ranperda APBD 2026 ke Inspektorat, Pastikan Kualitas Perencanaan Keuangan Daerah
- account_circle Dhamar
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 kepada Inspektorat Sulbar untuk dilakukan proses reviu.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kasubid Penganggaran Pendapatan dan Belanja Operasi, Muhammad Apriadi, didampingi pejabat fungsional AKPD Ahli Muda, Abdul Kuddus, serta staf Mas’ad. Dokumen diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Sulbar, Abdul Syahid Hasan, di ruang kerjanya pada Senin (8/9/2025).
Langkah ini sejalan dengan Misi Pembangunan Sulbar yang digagas Gubernur Sulbar ,Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Pengajuan dokumen Ranperda ini dilengkapi pula dengan dokumen pendukung, diantaranya Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun 2026 dan Nota Keuangan APBD Tahun 2026. Proses reviu diharapkan dapat memberikan masukan penting dalam penyempurnaan Ranperda sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar untuk dibahas dan disetujui.
Dalam kesempatan itu, Abdul Kuddus menegaskan bahwa proses reviu Inspektorat menjadi bagian penting untuk memastikan kualitas perencanaan keuangan daerah.
- Penulis: Dhamar
