Didik pun menerangkan, penambahan jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan dengan aksi pembakaran dan penjarahan cukup signifikan, karena polisi berhasil menangkap beberapa pelaku di luar pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.
“Yang pertama penganiayaan terhadap ojol (Rusdamdiansyah) ada tiga tersangka. Termasuk juga pembakaran dua pos polisi. Selain itu pembakaran mobil di Kejati Sulsel dan beberapa kasus lainnya,” terang Didik.
Berkenaan dengan itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan, jaharannya hingga kini masih terus melakukan penyelidikan.
Upaya tersebut guna mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar pada akhir Agustus lalu.
“Kalau pengungkapan aktor intelektual sampai hari ini kami masih berupaya untuk mendalami. Tapi itu masih dalam penyelidikan semua. Kalau ada perkembangan itu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujar Arya. (*)