Sementara itu, Kabid Pemdes DPMD Sulbar, Andi Farida, menjelaskan bahwa program tambahan penghasilan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2024 juncto PP Nomor 47 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Kepala Desa, Sekdes, Kaur, dan Kasi berhak memperoleh tambahan penghasilan di luar dana desa.
Adapun besaran tambahan penghasilan yang diberikan, Kepala Desa: Rp1.000.000 per bulan dan Sekretaris Desa, Kaur, dan Kasi: Rp500.000 per bulan
“Dengan tambahan ini, diharapkan kualitas pelayanan masyarakat desa semakin meningkat,” ujar Andi.
Ia juga memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi desa untuk dapat menerima BKK tersebut, yakni:
- Terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih (dibuktikan dengan badan hukum),
- Terbentuknya BUMDes (dibuktikan dengan SK atau Perdes),
- Pengaktifan posyandu dengan minimal 95 persen layanan kesehatan setiap bulan,
- Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa paling lambat Desember 2025.
“Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pencairan BKK, yaitu Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes, posyandu aktif, dan Posbankum,” tambah Andi Farida. (Rls)