News  

UPTD PPRD Mateng Sosialisasikan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ke Sejumlah Perusahaan

EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mateng — Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Regional (UPTD PPRD) Mamuju Tengah (Mateng) mengunjungi sekaligus menyosialisasikan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Nilai Perolehan Air Permukaan (PAP) kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Mateng.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka – Salim S Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Pelaksanaan kegiatan pada Rabu (8/10/2025) itu dengan cara mengunjungi beberapa perusahaan, di antaranya PT Primanusa Global Lestari, PT Triniti Palmas Plantation, dan PT Wahana. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada pihak perusahaan terkait ketentuan baru dalam pengenaan PAP, yang merupakan salah satu komponen penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulbar.

BACA JUGA:  Hadiri Paripurna DPRD Sulbar, Murdanil: Pengelolaan APBD Jadi Instrumen Nyata Layani Masyarakat

Kepala UPTD PPRD Mateng, Kamaruddin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pergub yang baru diterbitkan oleh Pemprov Sulbar.

“Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak, khususnya perusahaan pengguna air permukaan, memahami perubahan yang ada dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2025, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.