Lebih lanjut M Natsir menegaskan, Pemprov Sulbar siap mendukung dan mendampingi Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) KPK RI selama pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat siap mendukung dan mendampingi Tim Monev KPK dalam pelaksanaan monitoring dan uji petik perluasan desa antikorupsi. Kami ingin memastikan kegiatan ini berjalan lancar, efektif, dan memberikan hasil terbaik bagi pembangunan tata kelola desa yang bersih di Sulawesi Barat,” tegasnya.
Dit Permas KPK RI dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan uji petik difokuskan untuk melihat keberlanjutan praktik baik yang telah dijalankan oleh desa peserta.
Adapun jadwal pelaksanaan Uji Petik Desa Antikorupsi di Sulbar pada 28 Oktober 2025 di Desa Tarailu (Kabupaten Mamuju) dan dilanjutkan pada Rabu, 29 Oktober 2025 di Desa Salupangkang di Mamuju Tengah (Mateng).
Monitoring dan uji petik oleh Dit Permas KPK RI ini akan menjadi dasar penetapan di tingkat nasional Tahun 2025. (Rls)












