Polda Sulbar Minta Warga Dayangina Percayakan Proses Hukum Kasus Pengeroyokan ke Polisi, Kabid Humas: Dua Pelaku Sudah di Tetapkan Tersangka
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Menyikapi kasus pengeroyokan yang menimpa Sarman (warga Kelurahan Dayangina, Tapalang) pada hari Kamis (19/3/2026) lalu, PLH. Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Lalu Moh Syahir Arif meminta masyarakat setempat agar tidak terprovokasi dan mempercayakan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada kepolisian.
“Ia menegaskan kasus akan ditangani secara profesional dan adil sesuai hukum yang berlaku.”
Diketahui, kejadian berawal di SPBU Karanamu Tapalang, kemudian berlanjut di seputaran jalan poros Mamuju-Majene. Korban dianiaya oleh dua pelaku, Randy dan Icca, dengan cara dipukul bersama-sama di bagian wajah, kepala dan badan.
Akibatnya, Sarman mengalami luka lecet di pipi kanan dan memar di bagian tubuh lainnya. Setelah kejadian, korban membuat Visum Et Repertum (VER) di RS Bhayangkara dan melaporkan kasus ke Polsek Tappalang dan kini telah ditangani oleh Polresta Mamuju pada Jumat (20/3/2026).
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah proaktif dengan memeriksa korban sebagai saksi, memeriksa saksi Fadli dan Fattah, mengambil VER korban, melaksanakan gelar perkara ke tahap penyidikan, serta menetapkan Randy dan Icca sebagai tersangka berdasarkan Pasal 262 Ayat (1) KUHP.
- Penulis: Ekspos Sulbar
