Selama Ramadhan, ASN Pasangkayu Dapat Pengurangan Jam Kerja

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Selama Ramadhan ini ASN Pemkab Pasangkayu mendapat pengurangan jam kerja. Tertuang dalam surat edaran Bupati nomor 060/124/IV/2021/ORGANISASI, tertanggal 9 April 2021.

Dalam surat edaran itu disebutkan jam kerja ASN Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 wita sampai 15.00 wita, sedangkan waktu istirahat dimulai pukul 12.00 wita sampai 12.30 wita. Sementara hari Jumat dimulai pukul 07.45 wita sampai 15.00 wita, waktu istirahat dimulai pukul 11.30 sampai pukul 12.45 wita.

” Para ASN yang beragama Islamkan sedang menjalankan ibadah puasa, jadi kita beri kebijakan. Selain itu juga menindak lanjuti surat edaran Menpan RB tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah” terang Bupati Yaumil, Selasa 13 April.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Ia mengingatkan agar ASN betul-betul memenuhi jam kerja yang telah ditentukan, sebab jika tidak sanksi tegas menanti mereka.

” Jangan karena sudah diberi kebijakan, malah mau menambah-nambah jam istirahat. Kita harus disiplin demi memaksimalkan pelayanan selama Ramadhan” pungkas Yaumil.(nur)