Praperadilan IRM Tersangka Kasus Penipuan 600 Juta Ditolak Pengadilan Negeri Mamuju, Status Penetapan Tersangka dan Penahanan Sah
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Status Perkara telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan sah demi hukum.
Proses hukum terhadap IRM dipastikan tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Iptu Herman menegaskan bahwa Polresta Mamuju menghormati penuh putusan hakim. Ia menyatakan bahwa hasil sidang ini menjadi bukti bahwa prosedur yang dijalankan penyidik telah sesuai aturan.
“Kami berkomitmen untuk senantiasa menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (*)
- Penulis: Ekspos Sulbar
