Sekda Sulbar Luruskan Isu PPPK Dirumahkan, Sebut Kebijakan WFA Berhasil Direspons Pemerintah Pusat
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sen, 20 Jul 2026
- comment 0 komentar

Sekprov Sulbar Junda Maulana.
Ia menyebut, sehari setelah penjelasan tersebut, Menteri Dalam Negeri menyampaikan persoalan itu dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, yang kemudian berujung pada keputusan pemerintah untuk menunda pemberlakuan ketentuan tersebut.
“Alhamdulillah, pemerintah bersama DPR RI memutuskan menunda pemberlakuan ketentuan dalam UU HKPD. Dengan begitu, Insya Allah tidak ada pemecatan bagi PPPK yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik,” kata Junda Maulana.
Meski demikian, Junda Maulana mengingatkan bahwa PPPK tetap wajib menjaga disiplin dan kinerja karena status tersebut tidak membuat pegawai kebal terhadap sanksi kepegawaian.
Ia juga menyampaikan komitmen Gubernur Suhardi Duka terhadap kesejahteraan ASN. Menurutnya, pemerintah daerah telah mengalokasikan tambahan anggaran sehingga gaji PPPK paruh waktu yang semula hanya tersedia hingga Oktober 2026 dapat dibayarkan sampai Desember 2026.
Selain itu, Pemprov Sulbar juga telah menyiapkan anggaran penuh gaji PPPK pada 2027, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14. Untuk ASN berstatus PNS, Junda Maulana mengatakan, tambahan anggaran juga disiapkan agar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya hanya tersedia hingga Juli dapat diperpanjang sampai Desember 2026.
Menutup arahannya, Junda Maulana mengajak seluruh ASN menjaga soliditas organisasi, tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya, serta mengedepankan komunikasi melalui saluran resmi pemerintah.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai saling menghargai tanpa memandang jabatan, termasuk kepada petugas kebersihan dan tenaga pendukung lainnya, karena seluruh unsur memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Rls)
