Jajaran Pemkab Mamuju Percepat Bayar Zakat

Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi saat melakukan pembayaran Zakat Fitrah lebih awal. (dok humas Pemkab Mamuju)

Mamuju (ekspossulbar.co.id) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mamuju melakukan percepatan bayar zakat dengan cara “jemput bola” dengan membuka layanan pembayaran zakat di Kantor Bupati Mamuju.

Sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara bersama Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi melakukan pembayaran Zakat Fitrah lebih awal.

Terkonfirmasi, Sutinah mengapresiasi Baznas Mamuju yang telah menetapkan besaran Zakat Fitrah lebih cepat, sehingga nasyarakat bisa membayar zakat lebih awal. Sutinah juga menyambut baik langkah Baznas Mamuju yang melakukan penjemputan Zakat Fitrah bagi para ASN di Kantor Bupati Mamuju.

BACA JUGA:  Wagub Salim S Mengga akan Jadi Khatib Salat Idul Adha di Pantai Manakarra, Presiden Prabowo Sumbang 7 Sapi Kurban untuk Sulbar

“Saya akan mengeluarkan Surat Edaran terkait kepada para ASN dari lingkup OPD hingga ke kecamatan dan kelurahan/desa, agar melakukan pembayaran Zakat Fitrah lebih awal,” pungkas Bupati Mamuju Dr. Sitti Sutinah Suhardi.

Ia juga mengharapkan agar para ASN Pemkab Mamuju membayar zakat di Baznas Mamuju agar bantuan kepada kaum dhuafa bisa dilakukan lebih maksimal.

BACA JUGA:  Expo 2025, Salim S Mengga: Jaga Ruang Siar dari Konten Negatif dan Menyesatkan

“Saya harap ASN atau warga yang bekerja di wilayah Mamuju agar mengeluarkan Zakat Fitrahnya di Mamuju, sehingga kita bisa lebih maksimal membantu warga atau kaum dhuafa yang lebih membutuhkan,” Harap Sutinah

Ketua Baznas Mamuju, Mustafa Kampil, mengatakan pihaknya mengeluarkan besaran zakat lebih awal dengan rincian untuk beras merah Rp.66.500 per jiwa, beras premium Rp.41.650 per jiwa, beras medium Rp.36.750 per jiwa dan jagung atau non beras Rp.35.000 per jiwa.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Dugaan Perselingkuhan, Mertua dan Pria Tak Dikenal Kabur Usai Dipergoki Menantu

“Pemungutan zakat fitrah lebih awal dilakukan untuk bisa membantu kaum dhuafa atau warga yang berhak menerima zakat sebelum mudik Lebaran Idul Fitri nantinya.” terang Ketua Baznas. (*)