Sat Resnarkoba Polres Majene Bekuk Terduga Pengedar Narkoba

Terduga pelaku pengedar narkoba HR (40) saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene, Senin, 28 April 2025.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang terduga pengedar narkoba berinisial HR (40), warga Dusun Kandemen, Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Penangkapan HR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka HD, yang telah diamankan lebih dahulu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2024/SPKT.SAT.RESNARKOBA POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 17 Oktober 2024.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Japaruddin, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HR di kediamannya, Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 15.27 WITA.

BACA JUGA:  Beli Kendaraan Aman, Kalla Toyota Jadi Pilihan Cerdas untuk Kepemilikan Mobil Jangka Panjang

“Dari tangan HR, petugas menemukan barang bukti berupa tiga sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, 11 sachet plastik kosong, 12 pipet, lima korek api, dua unit handphone, satu botol kaca, dua lembar struk bukti transfer, serta uang tunai sebesar Rp480.000,” ungkap IPTU Japaruddin.

HR selanjutnya dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Peringati Hari Lahir Pancasila, Plh Sekprov Sulbar Ingatkan ASN Jaga Profesionalitas, Integritas dan Ideologi

IPTU Japaruddin menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba dan mengembangkan setiap kasus yang terungkap guna menekan peredarannya di wilayah hukum Polres Majene.

Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan tindak pidana narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya. Partisipasi masyarakat sangat penting demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik,” tegasnya. (*)