EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar mampu menjawab tantangan zaman dan benar-benar melindungi hak-hak warga negara sebagai konsumen.
Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap ketidaksesuaian antara regulasi yang berlaku saat ini dengan dinamika kebutuhan masyarakat.
“Perlindungan konsumen semestinya bukan sekadar perlindungan atas barang dan jasa, tetapi perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai warga negara,” ujar Asep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI bersama sejumlah pakar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Asep menyoroti berbagai kasus yang mencerminkan lemahnya posisi konsumen, seperti peredaran minuman keras ilegal, makanan berbahaya bagi anak, serta produk dengan kadar gula berlebih tanpa pengawasan memadai. Menurutnya, kejadian-kejadian tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum memberikan perlindungan yang menyeluruh.
Ia juga menyinggung persepsi bahwa UU Perlindungan Konsumen saat ini cenderung lebih berpihak kepada pelaku usaha. Hal ini diperkuat oleh pernyataan seorang perwakilan dunia usaha yang menyebut undang-undang tersebut justru memberi perlindungan lebih kepada pelaku usaha.