PAW Anggota DPRD Pasangkayu dari Golkar Dilantik, Demokrat?

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– DPRD Pasangkayu menggelar sidang paripurna dengan agenda pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Pasangkayu masa jabatan 2019-2024, Kamis 3 Desember.

Anggota DPRD PAW yang dilantik berasal dari partai Golkar atas nama Asriani menggantikan Yaumil Ambo Djiwa yang kini maju di kontestasi Pilkada sebagai Calon Bupati Pasangkayu berpasagan dengan Herny Agus (YES Smart).

Hadir dalam sidang paripurna ini Bupati Agus Ambo Djiwa, Sekkab Firman, unsur pimpinan Forkopimda, para pimpinan OPD, serta sejumlah keluarga anggota DPRD yang dilantik.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Selamat kepada anggota DPRD pengganti antar waktu yang dilantik. Kita punya tanggung jawab bersama untuk membangun bangsa dan daerah. Mari kita sama memikirkan daerah yang kita cintai ini. Meski dalam kontestasi politik, kita harus tetap menjaga persatuan dan kebersamaan. Pin yang anda pakai adalah titipan rakyat makanya harus betul- betul jalankan amanah rakyat” imbuh Bupati Agus Ambo Djiwa

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Diketahui, selain kader Gokar, kader Demokrat pun ikut dalam kontestasi Pilkada, yakni Musawir Az Isham maju sebagai Calon Wakil Bupati Pasangkayu mendampingi Muhammad Saal (SALAM). Musawir merupakan anggota DPRD Pasangkayu terpilih periode 2019-2024.

Namun, penggantinya di DPRD tidak ikut dilantik bersamaan dengan pengganti Yaumil Ambo Djiwa.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permintaan PAW dari DPRD Pasangkayu.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Setahu kami sampai sekarang belum ada surat permintaan PAW dari DPRD. Kami di KPU kalau sudah ada surat yang masuk dari DPRD, paling lambat lima hari KPU sudah harus tindak lanjuti” terangnya.

Dijelaskan, secara singkat mekanisme pengusulan PAW ini yakni, partai yang bersangkutan menyurat ke DPRD, kemudian DPRD menyurat ke KPU, selanjutnya KPU melakukan klarifikasi kepada calon PAW.(has)