Pemprov Sulbar Bentuk Tim Kolaboratif untuk Tuntaskan Temuan BPK Sejak 2006-2025

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar terus menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Barat. Atas, arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (SDK-JSM) Asisten I Muh Jaun serta jajaran lainnya melaksanakan rapat kordinasi, Rabu 9 Juli 2025.

Hadir juga Kepala Inspektorat Sulbar Muh Natsir, perwakilan Biro Hukum, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Asisten I Pemprov Sulbar Muh Jaun mengatakan rapat ini membahas proses penyelesaian temuan BPK RI dengan waktu tahun 2006 sampai tahun 2025.

BACA JUGA:  Dukung Visi Misi Gubernur, KI Sulbar Dorong Pembentukan PPID Hingga ke Desa

“Ini fokus pada rekanan, bukan temuan di OPD. Dimana akan fokus mengembalian aset yang bisa diselamatkan kepada rekanan yang menunggak atau belum menyelesaikan temuannya berdasarkan data BPK,” kata Jaun memimpin rapat.

Ia menambahkan bahwa poin pentingnya adalah persoalan ini bukannya mudah, tetapi harus punya strategi dan formula yang tepat menyelesaikan dengan waktu yang panjang.

“Karena ada perusahaan yang sudah tidak digunakan, ada perusahaan di luar Sulbar dan ada juga mencaplok. Jadi kompleks permasalahannya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Gubernur SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa

Sehingga, dia menyarankan Inspektorat maupun Biro Hukum membentuk tim kolaboratif dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kemudian dikembangkan melibatkan Kejaksaan dan BPK, karena Pemprov sudah ada MoU kerjasama. Jadi ini memperkuat tim dalam memaksimalkan upaya pengembalian barang dan jasa itu,” bebernya.

“Apalagi arahan Gubernur Sulbar untuk tuntaskan, dimana kita dalam bersih-bersih,” ujarnya.

Sedangkan, Kepala Inspektorat Sulbar Muh Natsir menyampaikan ini merupakan tindakan cepat yang diambil oleh Pemprov Sulbar.

BACA JUGA:  Dinas ESDM Sulbar Pacu Program Listrik Gratis, 171 Keluarga Miskin Dapat Akses Tahun Ini

“Jadi terkait tindak lanjut temuan BPK, tentunya ini adalah langkah-langkah percepat yang akan di lakukan,” ucap Natsir.

Selain itu, ini sesuai arahan pimpinan agar dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak terjadi kesalahan yang sama.

“Sebagaimana arahan bapak wakil gubernur untuk segera menuntaskan temuan temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP sejak tahun 2006 sampai sekarang,” tandasnya. (Rls)