Mamuju, ekspossulbar.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju nomor urut 1 Sitti Sutinah Suhardi dan Yuki Permana sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Hal tersebut usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan nomor urut 2 Ado Mas’ud dan Damris.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU Mamuju yang diselenggarakan di Waterpark Hotel Maleo pada Kamis, (6/2/2025).
Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe menjelaskan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dilaksanakan paling lambat satu hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah penetapan MK Kamis, 5 Februari 2025 maka tentu hari ini paling lambat kami sudah harus melakukan penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Mamuju,” ujarnya.
Sutinah-Yuki ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mamuju dengan perolehan sebanyak 89.003 suara atau sekira 63 persen dari total suara sah.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Mamuju No 28 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju tahun 2024.
“Menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Nomor Urut 1, Sitti Sutinah Suhardi dan Yuki Permana dengan perolehan 89.003 suara atau 63 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Mamuju periode 2025-2030,” ucap Indo Upe. (*)