Dua Terduga Pelaku Aksi Unjuk Rasa Anarkis di Mamuju Resmi Jadi Tersangka, Polisi Amankan Tiga Bom Molotov

Keterangan pers Satreskrim Polresta Mamuju terkait penetapan tersangka aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulbar Minggu, 31 Agustus 2025.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa (unras) yang berujung anarkis di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Kedua tersangka berinisial P (25) dan YR (25). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya diketahui memiliki peran berbeda.

Tersangka P membawa satu buah bom molotov yang disimpan di saku jaket sweter putih, sedangkan YR membawa tiga botol berisi bahan peledak (molotov) yang disimpan di dalam tas berwarna hijau.

BACA JUGA:  Sulbar Berdaya: UMKM Diberdayakan Melalui Pelatihan Manajemen Operasional Bisnis

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, saat dikonfirmasi, membenarkan penetapan status tersangka terhadap keduanya.