EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Sidang Kerugian Daerah melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Senin (15/9/2015).
Sidang ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Sidang MP-PKD ini sekaligus menjadi bukti nyata dukungan BPKPD Sulbar dalam mewujudkan visi dan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta menghadirkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas.
Dalam agenda sidang kali ini, terdapat lima perkara yang dibahas. Tiga di antaranya terkait dengan ganti kerugian daerah atas Barang Milik Daerah (BMD), sementara dua perkara lainnya menyangkut kekurangan volume pekerjaan.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MP-PKD yang juga Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, didampingi Wakil Ketua MP-PKD, Inspektur Provinsi Sulbar, Muh. Natsir, serta Sekretaris MP-PKD, Kepala BPKPD Provinsi Sulbar, Mohammad Ali Chandra. Hadir pula anggota MP-PKD, Asisten Administrasi Setda Provinsi Sulbar, Amujib dan Plt. Kepla Biro Hukum Shafruddin.
Dari unsur BPKPD Sulbar yg jg termasuk dalm Sekretariat MP-PKD turut hadir Sekretaris BPKPD, Fahri Yusuf, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, Kepala Bidang Barang Milik Daerah, A. Bisyri M. Noor, Kasubid Akuntansi Keuangan dan TGR, Indah Mustika Sari, Kasubid BMD, Sri Rezki Gani, Pejabat Fungsional AKPD Ahli Muda, Gaffar, serta sejumlah staf terkait.