Dukung Digitalisasi Kepegawaian, DPMPTSP Sulbar Siap Terapkan Aplikasi FLEKSI ASN
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat terus mendukung transformasi digital dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN). Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala Sub Bagian Kepegawaian DPMPTSP Sulbar, Nestor Tasik, didampingi staf, pada Sosialisasi Penerapan Aplikasi FLEKSI (asn.sulbarprov) sebagai piloting perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Ruang Rapat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulawesi Barat, dibuka secara resmi oleh Kepala BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rencana penerapan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mendorong reformasi birokrasi melalui penguatan disiplin ASN, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui aplikasi FLEKSI, pemerintah daerah mendorong digitalisasi pengelolaan kehadiran ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas kedinasan.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa seluruh ASN diwajibkan melengkapi data pada Dashboard Profil ASN melalui aplikasi FLEKSI, termasuk melakukan pengaturan atasan langsung (tagging supervisor). Aplikasi ini dapat diakses melalui perangkat berbasis Android maupun iOS dengan pemindaian kode QR atau tautan yang telah disediakan. Implementasi awal dijadwalkan berlangsung pada hari Senin hingga Kamis, sembari menunggu terbitnya Surat Edaran Gubernur sebagai dasar pelaksanaan secara menyeluruh.
- Penulis: Ekspos Sulbar
