Kakak-Adik Jadi Korban Perkosaan, Ini Tindakan Dinas P3AP2KB Pasangkayu

Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Kasus perkosaan yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Pasangkayu. Kali ini, korbannya tidak hanya satu, namun dua orang sekaligus, yang merupakan kakak beradik. Ironisnya, pelaku masih merupakan keluarga korban sendiri.

Kedua korban berinisial L (16 tahun) dan D (14 tahun), sedang pelaku berinisial BK (29 tahun), ketiganya merupakan warga Dusun Camba, Desa Taranggi, Kecamatan Duripoku. Parahnya, pelaku telah melakukan perbuatanya berulang kali yang dimulai sejak tahun lalu. Membuat kedua korban kini telah hamil delapan bulan.

” Dengan cara memaksa, pelaku melakukan aksinya sebanyak lima kali kepada korban L yang dimulai sejak November 2021, dan sebanyak sepuluh kali kepada korban D yang dimulai sejak Oktober 2021. Pemerkosaan pertama dilakukan kepada L di kebun kelapa sawit, sedang untuk D dilakukan pada malam hari dirumah korban” terang Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, Senin 29 Agustus.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Aksi bejat pelaku sendiri terungkap baru-baru ini. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi ditanah kelahirannya di salah satu daerah di Kabupaten Mamasa. Namun, sepandai-pandainya pelaku bersembunyi, akhirnya berhasil juga dibekuk oleh tim Polres Pasangkayu. Korbanpun diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) Pasangkayu, Suri Fitriah, menyebut pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap kedua korban. Pun telah memberikan trauma healing.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Pihak kami melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah melakukan pendampingan, sejak awal kasus ini terungkap. Pendampingan kami lakukan sampai pengadilan nanti. Kami juga telah bermitra dengan seorang psikolog untuk melakukan trauma healing ” terang Suri Fitriah, Selasa 30 Agustus.

Sementara terkait upaya meminimalisir terjadinya kasus ruda paksa yang melibatkan anak bawah umur ini, jauh hari sebelumnya pihaknya telah melakukan beberapa upaya pencegahan, diantaranya melalui Konseling Informasi dan Edukasi (KIE), serta memassifkan sosialisasi perlindungan anak dan perempuan yang melibatkan semua elemen terkait.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Kejadian seperti ini biasanya terjadi bukan hanya adanya niat jahat dari pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan. Makanya kami massif melakukan imbuan kepada generasi muda, terutama kaum perempuan, agar jangan membiarkan diri kita menjadi objek pelecehan, dengan meminimilasir potensi-potensi yang bisa menyebabkan orang berniat jahat kepada diri kita” pungkas Suri Fitiriah.(*)