Kasus Sewa Ekskavator, Lima Saksi Kembalikan Uang Kerugian Negara
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 14 Jul 2020
- comment 0 komentar

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Proses penyidikan kasus korupsi sewa eskavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu.
Kali ini lima saksi yang diperiksa mengembalikan sejumlah uang kerugian negara. Yakni saksi SR sebanyak Rp. 17.640.000, saksi TL sebanyak Rp. 9.700.000, saksi AR Rp. 10.050.000, saksi SA sebanyak Rp. 8.820.000, dan saksi LP sebanyak Rp. 8.820.000
” Mereka ini ada sebagai bendahara, ada sebagai operator pengawas. Semuanya dari Dinas Perikanan Pasangkayu. Jumlah pengembalian kerugian negara bisa saja terus bertambah kedepan. Karena kami masih akan memeriksa saksi-saksi lagi” terang Kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar, saat konfrensi pers, Selasa 14 Juli.
- Penulis: Ekspos Sulbar
