Sanksi Pemotongan TTP
Plh Sekprov Sulbar Ingatkan ASN Wajib Lapor Kehadiran Pasca Cuti Libur, Yang Absen Akan Dikenai Sanksi Pemotongan TTP
- calendar_month Jum, 28 Mar 2025
- visibility 88
- 0Komentar
EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar resmi mengatur jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Hari Idul fitri 1446 H/2025 M. Selain memastikan hak cuti tahunan ASN tetap terjaga, kebijakan ini juga menekankan kewajiban pelaporan kehadiran setelah libur panjang. Plh Sekprov Sulbar, Herdin Ismail menyampaikan bahwa aturan tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor […]
