ekspossulbar.com, PASANGKAYU — Masa cuti lebaran telah usai, Kamis 21 Juni para ASN diharuskan mulai bekerja seperti biasanya.
Memastikan semua ASN mematuhi batas cuti lebaran, Pemkab Pasangkayu menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke masing-masing Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ketingkat kecamatan, Kamis 21 Juni.
Tim sidak dibagi dalam tiga kelompok, masing-masing dipimpin oleh Penjabat Sekkab Pasangkayu Firman, S.Pi, MP, Kepala Inspektorat dan, Kepala BPKAD Pemkab Pasangkayu.
Satu persatu kantor OPD disambangi, sembari memeriksa absensi para pegawai.
“Saya memimpin Sidak untuk wilayah Kecamatan Bambalamotu, Bambaira, dan Sarjo. Ada beberapa ASN yang saya dapati tidak masuk kantor tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan” terang Firman.
Penjabat Sekkab Pasangkayu itu menegaskan, bagi ASN pembolos ini akan diberi sanksi tegas. Diantaranya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP) selama sebulan, hingga penundaan kenaikan pangkat.
“Yang absen selama satu hari sanksinya pemotongan TPP, yang absen dua hari penundaan kenaikan pangkat. Sanksi tegas ini diberlakukan agar, para ASN Pemkab Pasangkayu bisa sadar akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara” tutupnya.(has)