Bersama Ombudsman Tim Saber Pungli Sambangi Mamuju Tengah

ekspossulbar.com, TOPOYO – Satgas saber pungli Sulawesi barat yang terdiri dari Ombudsman RI Sulbar, Polda Sulbar, Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat menyambangi kabupaten Mamuju Tengah dalam rangka sosialisasi pengawasan pungli bagi para kepala desa, Kamis (26/7) belum lama ini.

Sosialisasi yang dipusatkan di pendopo bupati mamuju tengah ini, di ikuti oleh para kepala desa se-kabupaten mamuju tengah. “Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi Pemerintah desa untuk meningkatkan SDM dalam memahami pelayanan publik dan pungutan liar. karena terkadang dalam keseharian kita sebagai pelayanan masyarakat terlibat prilaku pungli namun tidak disadari,” Ungkap Ramli Salawat Asisten 1 Pemkab Mateng yang mewakili Bupati

Selaku pemateri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengingatkan bahwa pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan melaporkan oknum yang melakukan.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

“Masyarakat harus berani melapor, karena pungli ada yang berkaitan alokasi dana desa, bagian perijinan, bahkan pembuatan paspor dan sim, termasuk pengurusan KTP atapun akta kelahiran, jadi kalau menemukan ada pungli masyarakat jangan takut melapor,” kata Lukman

Lukman juga berharap agar tim saber pungli pada masing-masing kementerian dan lembaga yang tergabung dalam satgas saber pungli lebih masif melakukan pencegahan dan penindakan, termasuk diwilayah Sulawesi barat.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Jika masyarakat proaktif melaporkan praktik pungli yang mereka temukan sehari-hari dan tim juga massif melakukan pencegahan dan penindakan dengan sendirinya daerah ini akan bebas dari pungutan liar dan tercipta pelayanan publik yang bersih, berkualitas tanpa KKN.

Ditkrimum Polda Sulbar Kombes Pol. Yaved dalam arahannya mengatakan Saber Pungli itu mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan pelayanan publik yang adil guna mewujudkan penegakan hokum reformasi birokrasi.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Setelah terlaksana di Pasangkayu dan Mamuju Tengah, rencananya kegiatan serupa akan kembali dilakukan di Kabuaten Mamuju, termasuk Majene, Polman dan Kabupaten Mamasa. (hos/Ali Akbar)