Dua Kecamatan Bermasalah, Penetapan DPT di Tunda

ekspossulbar.com, MAMASA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu serentak 2019.

KPU memutuskan menunda penetapan DPT Pemilu 2019, karena data pemilih masih bermasalah di dua kecamatan, yakni kecamatan Aralle dan Tabulahan

Ketua KPU Mamasa, Suriani T Dellumaja mengatakan penundaan penetapan DPT ini adanya permasalahan server KPU RI untuk sidali mengalami kerusakan sejak tiga hari yang lalu sehingga data di dua kecamatan ini belum semua terinput ke dalam sidali.

“Karena batas waktu sampai 21 Agustus maka kami masih punya kesempatan ini malam sekitar pukul 01.00 untuk merampungkan data kedalam sidali,” jelas Suriyani usai rapat pleno di Aula Mini Rujab Bupati Senin 20 Agustus 2018

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Lanjut Suriyani, meskipun data pemilih 15 kecatana sudah rampung, namun belum bisa di tetapkan karena sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2018 dan hasil koordinasi KPU Provinsi, penetapan DPT harus berdasarkan rekapitulasi dari Sidali.

“Mudah-mudahan sebentar malam sudah diumumkan Sidali dan besok (hari ini) kita lanjutkan rekapitulasi dan penetapan DPT pada pukul 09.00 Wita di dua kecamatan tersebut,” ujar Suriyani.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Adapun hasil rekapitulasi DPT di 15 kecamatan dengan jumlah Desa Kelurahan 109 dari 181, desa kelurahan di 17 kecamatan maka jumlah pemilih yang sudah direkap yakni laki-laki 51.917 sedangkan perempuan 49.693 sehingga jumlah keseluruhan hasil rekapitulasi 15 kecamatan sebanyak 101. 610.

“Meskipun belum cukup 17 kecamatan direkap hari ini, namun hasil rekapitulasi sementara ini sebanyak 101.610,” Tambahnya

Ditambahkan Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Administrasi (Disdukcapil) Pelipus menghimbau agar seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman agar cepat mendapatakan KTP-L Karena pemilihan Umum tahun 2019 itu tidak lagi menggunakan Surat keterangan dari capil melainkan semua sudah menggunakan KTP-L

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2017 pasal 348 bahwa menggunakan hak pilih harus memiliki KTP-L yang terdaftar dalam DPT.

“Bagi masyarakat yang belum perekaman, atau sudah melakukan perekaman namun belum memiliki KTP-L kiranya segerah melakukan perekaman dan melaporkan ke Disdukcapil agar KTP-L segerah dikeluarkan,” jelas Pelipus. (mil)