Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sinergi Penegakan Hukum PNS Terlibat Tipikor

Sinergi Penegakan Hukum PNS Terlibat Tipikor

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 15 Sep 2018
  • comment 0 komentar

Persoalan ini mengemuka paska Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilakukan oleh BKN pada tahun 2015. Hasilnya, diketahui bahwa terdapat kurang lebih 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS. Setelah dilakukan penelusuran, alasannya ada PNS yang terlibat Tipikor, dan sebab-sebab lain.

Tahun 2016, BKN menandatangani MOU dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang Kerjasama Kelembagaan dalam Rangka Optimalisasi Implementasi Manajemen ASN. MoU itu diditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Wasdal BKN dengan Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM tentang Optimalisasi Pengawasan dan Pengendalian PNS yang Menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk menelusuri data PNS, karena tidak ada NIP dalam putusan pengadilan.

Berdasarkan hasil penelusuran data dari Dirjen PAS, sejumlah 7.749 PNS dilakukan verifikasi dan validasi. Hasilnya, PNS yang terlibat Tipikor dan putusan pengadilannya sudah inkracht sebanyak 2.674 orang. Dari jumlah itu, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 orang, dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. “Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan. Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional,” imbuh Bima.

Bima menambahkan, pihaknya akan melanjutkan verifikasi dan validasi data yang telah ada maupun data baru yang diterima. Selain itu, juga akan membantu instansi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat, dan berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan pada akhir tahun ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pengaturan tentang manajemen kepegawaian pusat dan daerah diatur sepenuhnya dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan aturan turunannya antara lain PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sesuai dengan UU ASN, Kemendagri sebagai koordinator Binwas memberikan dukungan (supporting) kepada Kementerian/LPNK tersebut.

Pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS merupakan sanksi administratif sebagai tindak lanjut dari sanksi pidana. Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengenaan sanksi administratif didahului dengan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Hasil pemeriksaan APIP menjadi masukan bagi PPK dalam mengambil keputusan untuk mengenakan sanksi administratif kepada ASN.

Penegakan sanksi ini sangat terkait dengan komitmen Kepala Daerah selaku PPK, dan para Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam proses manajemen ASN. Upaya konkret sebagai koordinator binwas umum akan ditegaskan kepada kepala daerah untuk percepatan pemberian sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS terhadap PNS yang telah inkracht Tipikor.

Mendagri mewajibkan kepada pemerintah daerah melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melaporkan secara berkala dan berjenjang data PNS yang telah inkracht Tipikor. Efektivitas penanganan penyalahgunaan wewenang/korupsi melalui upaya pencegahan harus lebih ditingkatkan oleh APIP di pusat maupun dusat. (hms/menpanrb)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Camat Diminta Waspadai Modus Pengumpulan FC KTP

    Camat Diminta Waspadai Modus Pengumpulan FC KTP

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Sambung dia, selaku penanggung jawab wilayah sudah menjadi kewajiban pemerintah menjaga masyarakat dari hal-hal yang dinilai merugikan. Selain menjaga, juga mesti proaktif melakukan penyadaran. “ Fatalnya banyak masyarakat terkadang tidak tahu menahu kenapa foto copy KTP nya dikumpulkan. Nah ini sudah kewajiban kita sebagai pemerintah untuk menjaga. Saya perintahkan Camat sampaikan ke desa-desa dan umumkan […]

  • Sekretariat DPRD Sulbar Dukung Penuh Pembentukan Koperasi ASN “Panca Daya”

    Sekretariat DPRD Sulbar Dukung Penuh Pembentukan Koperasi ASN “Panca Daya”

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Dalam kegiatan tersebut, Musra Awaludin menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Pemprov Sulbar dalam mendorong terbentuknya koperasi sebagai wadah pengembangan ekonomi ASN. Menurutnya, koperasi dapat menjadi solusi strategis dalam mendukung kebutuhan ekonomi jangka pendek maupun jangka panjang bagi pegawai ASN di lingkungan Pemprov Sulbar. “Kami dari Sekretariat DPRD menyambut baik dan memberi apresiasi atas pembentukan Koperasi ASN […]

  • Anjungan Provinsi Sulawesi Barat Terima Kunjungan Edukasi Budaya Rombongan ‘Arek Suroboyo’ Mahasiswi UNESA

    Anjungan Provinsi Sulawesi Barat Terima Kunjungan Edukasi Budaya Rombongan ‘Arek Suroboyo’ Mahasiswi UNESA

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Salah satu Mahasiswi UNESA, Melza, mengungkapkan apresiasinya terhadap fasilitas dan informasi yang tersedia di Anjungan Provinsi Sulawesi Barat. “Display Anjungan Provinsi Sulawesi Barat sangat cantik, rapi, dan tertata dengan baik, khususnya display pakaian pernikahan dan pakaian adat khas dari setiap kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat. Kami juga mendapatkan data dan informasi yang lengkap terkait ritual […]

  • Bupati Pasangkayu Serahkan Pagu Anggaran Desa 2020

    Bupati Pasangkayu Serahkan Pagu Anggaran Desa 2020

    • calendar_month Sel, 3 Des 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Bupati dua periode itu mengingatkan, bahwa dalam perumusan program pembangunan di desa harus tetap berdasarkan program preortias. Agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Disarankan, preoritas pembangunan di desa terpusat pada pengentasan kemiskinan, peningkatan kesehatan masyarakat, pendidikan, serta sarana dan prasarana olahraga. “ Pengalokasian anggaran menggunakan sistem money follow program. Berdasarkan program preoritas. Nah program […]

  • Rapat Fasilitas Pembangunan SPAM Regional Mandar, Pemkesra Sulbar: Sinergi Pemkab dan Provinsi Menjadi Kunci Pembangunan

    Rapat Fasilitas Pembangunan SPAM Regional Mandar, Pemkesra Sulbar: Sinergi Pemkab dan Provinsi Menjadi Kunci Pembangunan

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 150
    • 0Komentar

    “Sinergi antara Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar menjadi kunci. Ini bukan hanya tentang pembangunan fisik, tetapi tentang memastikan hak dasar masyarakat terhadap air bersih dapat terpenuhi secara merata,” ujarnya. Di tempat terpisah, Kepala Biro Pemkesra, Murdanil, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses fasilitasi dan koordinasi lintas daerah agar pembangunan SPAM Regional Mandar dapat segera […]

  • Jalur Kereta Cibatu-Garut Beroperasi, Ridwan Kamil: Percepat Pergerakan Manusia dan Barang

    Jalur Kereta Cibatu-Garut Beroperasi, Ridwan Kamil: Percepat Pergerakan Manusia dan Barang

    • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 523
    • 0Komentar

    KABUPATEN BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan ucapan selamat kepada warga Kabupaten Garut setelah kereta api komersial jalur Cibatu-Garut resmi beroperasi.   Jalur kereta api sepanjang 19,5 kilometer yang direaktivasi itu diresmikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Kamis (24/3/2022). Ridwan Kamil berhalangan hadir pada acara peresmian tersebut […]

expand_less