Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sinergi Penegakan Hukum PNS Terlibat Tipikor

Sinergi Penegakan Hukum PNS Terlibat Tipikor

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 15 Sep 2018

ekspossulbar.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan penegakan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangkut Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kesepakatan itu diikat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana di sela-sela Rakor Kemendagri di Jakarta, Kamis (13/09).

SKB yang bernomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

SKB tersebut juga mengatur penjatuhan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) yang tidak menjatuhkan sanksi kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. “PPK diminta untuk dapat menindaklanjuti SKB paling lambat hingga Desember 2018,” ujar Menteri Syafruddin.

Dikatakan, SKB merupakan bentuk sinergitas antar Kementerian dan Lembaga, demi menciptakan kepastian hukum, tertib administrasi, dan meningkatkan disiplin PNS. Hal itu merupakan tindak lanjut dari temuan BKN yang menyangkut banyaknya PNS yang sudah dijatuhi hukuman akibat Tipikor, tetapi tidak diberhentikan sebagai PNS.

SKB itu mendesak para PPK maupun pejabat berwenang untuk meningkatkan sistem informasi kepegawaian, serta melakukan monitoring pelaksanaan keputusan bersama ini secara terpadu. “Di sini peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus dapat dioptimalkan,” imbuh Syafruddin.

Berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang tesangkut masalah Tipikor terbesar berada di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 298 orang, Provinsi Jawa Barat 193 orang, Provinsi Riau 190 orang, sedangkan yang terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Barat masing-masing 3 orang. Sementara untuk Kementerian dan Lemabaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 16 orang, dan Kementerian Agama sebanyak 14 orang.

SKB itu juga mengingatkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk melaksanakan UU 5/2014 khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b. Pasal tersebut berbunyi, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers bersama Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Kementerian PANRB (mewakili Menteri PANRB) dan Kepala BKN. Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, temuan BKN itu menunjukkan tidak optimalnya pemberantasan korupsi karena upaya penegakan hukum yang sudah berjalan menjadi tidak menimbulkan efek jera (deterrent effect). Hal ini juga mengindikasikan adanya kelalaian administratif dan pelanggaran undang-undang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK yakni Menteri, Kepala Daerah, Kepala Lembaga wajib untuk mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN & RB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasangkayu Kembali Catat Kasus Covid-19, Tujuh WNA Positif

    Pasangkayu Kembali Catat Kasus Covid-19, Tujuh WNA Positif

    • calendar_month Kam, 25 Agu 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 544
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Kasus Covid-19 di Pasangkayu kembali meningkat. Data terbaru, sebanyak delapan orang dinyatakan positif, tujuh diantaranya merupakan warga negara asing (WNA). Sementara satu orang lainya merupakan warga Desa Batu Matoru, Kecamatan Lariang. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pasangkayu, Samhari, menyebut, ke tujuh WNA itu merupakan anak buah kapal (ABK) MT.Golden Sirius, yang sedang lego jangkar di […]

  • BPKPD Sulbar Mulai Evaluasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di Kabupaten se-Sulbar

    BPKPD Sulbar Mulai Evaluasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di Kabupaten se-Sulbar

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 238
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memulai tahapan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Kabupaten se-Sulbar. Kegiatan evaluasi Pemprov Sulbar ini secara resmi dimulai pada […]

  • BPKPD Sulbar–LPPIA UI Sinergi Rekonsiliasi Migrasi Data SIMDA BMD ke SIPD BMD

    BPKPD Sulbar–LPPIA UI Sinergi Rekonsiliasi Migrasi Data SIMDA BMD ke SIPD BMD

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 311
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui proses migrasi data dari aplikasi SIMDA BMD ke SIPD BMD. Sebagai langkah teknis, BPKPD Sulbar bersama Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Informasi Administrasi Universitas Indonesia (LPPIA-UI) melaksanakan rekonsiliasi migrasi data secara virtual melalui aplikasi Zoom […]

  • Kementerian PANRB Cabut Predikat WBK Empat Instansi Pemerintah

    Kementerian PANRB Cabut Predikat WBK Empat Instansi Pemerintah

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 233
    • 0Komentar

    JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada empat unit kerja instansi pemerintah. Keempat instansi pemerintah tersebut adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur. Deputi Bidang Reformasi […]

  • Wagub Sulbar Gandeng PT Kalbe Farma Percepat Penurunan Stunting

    Wagub Sulbar Gandeng PT Kalbe Farma Percepat Penurunan Stunting

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 206
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, mengadakan pertemuan strategis dengan PT Kalbe Farma untuk mempercepat penurunan angka stunting di wilayah Sulbar. Pertemuan yang juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan ini berlangsung di lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 2 Juni 2025. Dalam keterangannya, Salim S Mengga menyampaikan bahwa kolaborasi dengan perusahaan besar […]

  • Wagub Sulbar Tegaskan Sengketa Sawit di Pasangkayu Harus Tuntas, Jangan Ada Adu Domba

    Wagub Sulbar Tegaskan Sengketa Sawit di Pasangkayu Harus Tuntas, Jangan Ada Adu Domba

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 158
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, PASANGKAYU – Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S. Mengga, menyatakan keprihatinannya atas sengketa agraria antara warga dan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini harus segera dituntaskan tanpa ada upaya saling adu domba. Pada Selasa sore, 13 Mei 2025, Salim menggelar pertemuan dengan warga di Dusun Lembah Harapan, […]

expand_less