Pemkab Pasangkayu Rampungkan Perbup TPP

ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Pemkab Pasangkayu kini tengah merampungkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Perbup yang akan segera diterbitkan itu kini sedang dalam tahap pembahasan penyempurnaan redaksi pasal per pasal. Perbup itu akan menjadi dasar pemberian TPP untuk seluruh ASN Pemkab Pasangkayu.

Sekkab Pasangkayu Firman saat pembahasan rancangan perbup tersebut, Rabu 13 Februari, menyampaikan ada beberapa poin penting yang diatur dalam Perbup terkait penyaluran TPP ini. Sehingga pembrian TPP nantinya betul-betul telah menganut merit sistem.

BACA JUGA:  UMKM Litani Abadi Nusantara Ekspor Cocofiber ke Qiandao, China: Dukungan PLN dan Rumah BUMN Majene Membawa Harapan Baru

Kata dia, dalam rancangan Perbup, indikator pemberian TPP berdasarkan kedisiplinan, kinerja dan indikator lainnya berdasarkan kebijakan daerah.

“ Indikator kedisiplinan diukur berdasarkan tingkat kehadiran pada hari kerja dan jam kerja yang dibuktikan dengan absensi harian” terangnya.

Ia berharap dengan adanya TPP ini, ASN lingkup Pemkab Pasangkayu termotivasi untuk semakin meningkatkan kinerjanya. Semakin profesional dan bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan.

BACA JUGA:  Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Sulbar Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

“ Jadi TPP ini diberikan kepada pegawai yang kinerjanya baik, tingkat kedisiplinannya baik, serta beberapa indikator lain sesuai yang ditetapkan dalam Perbup ini nantinya” pungkasnya.(has)