Pemkab Pasangkayu Rampungkan Perbup TPP

ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Pemkab Pasangkayu kini tengah merampungkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Perbup yang akan segera diterbitkan itu kini sedang dalam tahap pembahasan penyempurnaan redaksi pasal per pasal. Perbup itu akan menjadi dasar pemberian TPP untuk seluruh ASN Pemkab Pasangkayu.

Sekkab Pasangkayu Firman saat pembahasan rancangan perbup tersebut, Rabu 13 Februari, menyampaikan ada beberapa poin penting yang diatur dalam Perbup terkait penyaluran TPP ini. Sehingga pembrian TPP nantinya betul-betul telah menganut merit sistem.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Kata dia, dalam rancangan Perbup, indikator pemberian TPP berdasarkan kedisiplinan, kinerja dan indikator lainnya berdasarkan kebijakan daerah.

“ Indikator kedisiplinan diukur berdasarkan tingkat kehadiran pada hari kerja dan jam kerja yang dibuktikan dengan absensi harian” terangnya.

Ia berharap dengan adanya TPP ini, ASN lingkup Pemkab Pasangkayu termotivasi untuk semakin meningkatkan kinerjanya. Semakin profesional dan bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

“ Jadi TPP ini diberikan kepada pegawai yang kinerjanya baik, tingkat kedisiplinannya baik, serta beberapa indikator lain sesuai yang ditetapkan dalam Perbup ini nantinya” pungkasnya.(has)