ekspossulbar.com, MAMUJU – Terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju H.Suaib memastikan ASN yang telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi dalam waktu dekat akan segera melakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
Untuk menindak lanjuti hasil rapat koordinasi (Rakor) Sinergitas penegakan hukum bagi PNS untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Hal ini ditegaskan oleh tiga institusi, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB dan BAKN, baru-baru ini di Jakarta.
Dari hasil Rakor itu ditegaskan tidak ada tawar-menawar terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi. “Mereka yang telah dinyatakan dengan kekuatan hukum tetap atau inkrah, harus segera diberhentikan, karena itu kita akan segera finalkan jumlah dan nama-nama ASN yang tersandung kasus korupsi, saya akan segera melakukan Rapat khusus bersama Instansi terkait,” ungkap Suaib saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (17/9).
Terkait tindak pidana korupsi, Suaib mengingatkan kepada seluruh ASN untuk senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. “Kita harus cermat namun jangan lantas membuat kita kaku dalam melaksanakan tugas. Semua sudah jelas rambunya, mana yang bisa dan mana yang tidak bisa sama sekali untuk dilakukan dan korupsi salah satunya,” terangnya.
“Saat ini kita tengah konsen memerangi korupsi jadi kita semua harus konsisten untuk tidak melakukan itu, pungkasnya. (hms/*)