TIM Kemenko Polhukam RI Sambangi Kantor Ombudsman RI Sulbar

“Keberadaan ORI di Sulbar ini baru jelang lima tahun pak, sehingga keterbatasan dukungan fasilitas belum memadai dan peningkatan mutu SDM juga masih terbatas,” terang Lukman

Lukman juga menyampaikan terkait kondisi pelayanan publik di daerah ini, “rendahnya pemahaman penyelenggara pelayanan publik tentang UU 25/2009 menjadi salah satu benang kusut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesioanl, termasuk kurangnya perhatian penyelenggara pelayanan publik atas tindaklanjut penyelesaian pengaduan yang disampaikan Ombudsman,” pungkasnya.

Dalam pertemuan ini, pihak Ombudsman Sulbar dan Tim Kemenko Polhukam bersepakat untuk terus membangun komunikasi dan kerjasama utamanya soal penyelesaian pengaduan masyarakat. “jika ada yang berkaitan dengan kami silahkan disampaikan untuk kami tindaklanjuti,” tutup Seger Rahardiyono. (hos-ri)