“ Kemudian hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017.Selanjutnya dengan adanya Permendagri itu juga menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan yang mendasar” terang Arhamuddin.
Sambung dia, dalam konteks pelaksanaan RPJMD 2016-2021 juga terdapat ketidaksesuaian antara program RPJMD dengan program Renstra masing-masing OPD. Tidak hanya itu penyusunan DPJMD belum berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dalam Perda nomor 7 tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemkab Pasangkayu.
“ Evaluasi RPJMD, didapati pendapatan ditarget terlalu tinggi, yang mana realisasinya diperkirakan tidak akan terpenuhi sampai akhir periode RPJMD” tambahnya.
Kendati demikian, dengan adanya perubahan RPJMD 2016-2021 akan semakin memperkuat dan mempertajam realisasi visi misi bupati dan wakil bupati Pasangkayu, serta program nawa jiwa (sembilan agenda pokok).(has)