Menyesuaikan Regulasi, RPJMD 2016-2021 Pemkab Pasangkayu Diubah

ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Pemkab Pasangkayu, diubah. Itu terungkap saat acara konsultasi publik penyusunan Perubahan RPJMD Pemkab Pasangkayu 2016-2021 dan penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020 yang di selenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (Bappeda Litbang) Pasangkayu, Senin 28 Januari.

Acara itu dibuka oleh Sekkab Pasangkayu, Firman. Dihadiri oleh semua kepala OPD, perwakilan DPRD Pasangkayu dan para sejumlah tokoh masyarakat.

Plt. Kepala Bappeda Litbang Pasangkayu Arhamuddin menyampaikan, perubahan RPJMD dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi baru yang di terbitkan oleh Kemendagri, yakni Permendagri nomor 86 tahun 2017 terutama pada pasal 342.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Disebutkan berdasarkan pasal itu proses perumusan RPJMD Pemkab Pasangkayu tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan RPJMD sebagaiman diatur dalam Permendagri tersebut.

“ Kemudian hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017.Selanjutnya dengan adanya Permendagri itu juga menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan yang mendasar” terang Arhamuddin.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Sambung dia, dalam konteks pelaksanaan RPJMD 2016-2021 juga terdapat ketidaksesuaian antara program RPJMD dengan program Renstra masing-masing OPD. Tidak hanya itu penyusunan DPJMD belum berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dalam Perda nomor 7 tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemkab Pasangkayu.

“ Evaluasi RPJMD, didapati pendapatan ditarget terlalu tinggi, yang mana realisasinya diperkirakan tidak akan terpenuhi sampai akhir periode RPJMD” tambahnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Kendati demikian, dengan adanya perubahan RPJMD 2016-2021 akan semakin memperkuat dan mempertajam realisasi visi misi bupati dan wakil bupati Pasangkayu, serta program nawa jiwa (sembilan agenda pokok).(has)