“ Dengan banyaknya penindakan menimbulkan ketakutan dikalangan pemangku kebijakan. Mereka takut menggunakan anggaran, mereka takut dikriminalisasi. Dampaknya pembangunan menjadi terhambat, anggaran tidak terserap dengan baik. Ujung-ujungnya negara yang rugi. Nah saat ini Kejaksaan hadir bukan hanya semata-mata sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai instrumen pendorong percepatan pembangunan” terangnya.
Dijelaskannya, tugas TP4D bukan hanya mengawal jalannya suatu proyek didaerah, tapi juga pada jalannya pemerintahan. Sehingga tercipta keselarasan, dan transparansi di internal birokrasi.
Lanjut dia, TP4D Pasangkayu sudah berjalan sejak tahun 2016 silam. Hingga tahun 2018 lalu TP4D telah mengawal sekita 48 kegiatan di beberapa OPD dengan nilai kegiatan mencapai Rp. 156 miliar. Untuk mendukung kegiatan TP4D mendatang pihaknya bakal menyiapkan suatu aplikasi berbasis android yang berisi informasi secara real time tentang perkembangan pengerjaan suatu proyek di OPD.
Kegiatan sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan TP4D di ruang pola kantor Kejari Pasangkayu ini sendiri dihadiri oleh Sekkab Pasangkayu Firman, para unsur pimpinan Forkopimda, staf khusus bupati Pasangkayu, para pimpinan OPD serta para Kepala Desa se Pasangkayu.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Pasangkayu dipercaya oleh pihak Kejari Pasangkayu untuk melaunching aplikasi Jaga Desa. Suatu aplikasi berbasisi android yang digagas oleh Kejari Pasangkayu untuk memudahkan memantau perkembangan kegiatan yang ada di desa-desa.(has)