Pasca Lebaran, Bupati Pasangkayu Evaluasai Kinerja JPT Pratama

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Pasca libur lebaran, Bupati Agus Ambo Djiwa melakukan evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama(JPT) lingkup Pemkab Pasangkayu, Rabu 12 Juni.


Kata dia evaluasi itu dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 116 dan pasal 117 undang-undang nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian berdasarkan PP nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, dan didasarkan pula hasil evaluasi KASN, nomor : B- 245/ KASN/1/2019, tertanggal 18 Januari 2019.


“ Saat ini terdapat beberapa JPT pratama dilingkup Pemkab Pasangkayu yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun, dihitung berdasarkan tanggal pelantikan, maupun sebelum lima tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Namor 5 tahun 2014. Namun belum dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja, serta penilaian kembali terkait kesesuaian kompetensinya” terang bupati dua periode itu.

BACA JUGA:  Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Sulbar Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Gandeng BPJS Ketenagakerjaan


Evaluasi itu sambung dia, selain mengikuti aturan yang ada, juga untuk mengefektifkan kinerja masing-masing OPD. Sehingga, tindak lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan uji kompetensi bagi JPT Pratama, melalui tim uji kompetensi dari Provinsi maupun Perguruan Tinggi.


“ Untuk mengefektifkan hasil evaluasi dan penilaian kinerja ASN dilingkup Pemkab Pasangkayu, sebagai Kepala Daerah atau PPK, berwenang untuk menetapkan pemberhentian dalam jabatan, perpanjangan masa jabatan 
pejabat yang bersangkutan, atau menempatkannya pada jabatan lain sesuai dengan kebutuhan organisasi, kompetensi dan pola karir JPT Pratama” sambungnya.(has)

BACA JUGA:  UMKM Litani Abadi Nusantara Ekspor Cocofiber ke Qiandao, China: Dukungan PLN dan Rumah BUMN Majene Membawa Harapan Baru