Kasus Pengadaan Bibit Sawit, Polres Matra Tetapkan Dua Tersangka
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 13 Agu 2019
- comment 0 komentar

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, Tipikor Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra/ Pasangkayu) akhirnya menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa sawit, kegiatan pengadaan bibit unggul perkebunan pada Dinas Perkebunan Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2013.
Kedua tersangka tersebut masing-masing HAS (47 th) selaku pelaksana kegiatan, dan HAM (42 th) selaku anggota pokja ULP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tipikor Sat Reskrim Polres Matra melakukan dua kali gelar perkara. Kasus inipun dianggap telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
“ Akhirnya penyidik menarik kesimpulan untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka dengan pertimbangan, pengadaan bibit sawit Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar yang dilaksanakan oleh HAS diduga terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa” terang Kasat Reskrim Polres Matra AKP Rubertus Roejito, Selasa 13 Agustus.
Sambung dia, tersangka tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana yang telah di sepakati dalam SPK/Kontrak serta adanya kerjasama yang tidak sehat dimana dokumen pembelian kecambah sawit dari PT. Bakti Tani Nusantara, Batam yang dimasukkan dalam dokumen penawaran CV. Menara Konstruksi duga di rekayasa.
- Penulis: Ekspos Sulbar
