DPRD Pasangkayu Setujui Ranperda LPJ TA 2019

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Setelah dibahas diinternal, Ranperda Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pemkab tahun anggaran (TA) 2019 akhirnya disetujui oleh DPRD Pasangkayu. Melalui sidang paripurna persetujuan bersama, Rabu 29 Juli.

Sidang paripurna itu dihadiri oleh Bupati Agus Ambo Djiwa, Wakil Bupati Muhammad Saal, Sekkab Firman, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Pasangkayu, unsur pimpinan Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD.

” Apakah Ranperda LPJ tahun anggaran 2019 ini dapat disetujui?” tanya Ketua DPRD Alwiaty, yang serentak dijawab ‘setuju’ oleh anggota DPRD disidang paripurna itu.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Bupati Agus Ambo Djiwa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Pasangkayu yang telah merampungkan pembahasan serta menyetujui Ranperda LPJ TA 2019.

Kata dia, Ranperda LPJ itu selanjutnya akan dievaluasi di Pemperov Sulbar. Selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda.

” Terima kasih atas kerjasama DPRD selama pembahasan. Laporan keuangan Pemkab tahun 2019 telah mendapat opini WTP dari BPK RI. Kendati begitu kami menyadari masih terdapat kekurangan untuk terus kami evaluasi. Sehingga pelaporan keuangan kami tahun berikutnya bisa semakin sempurna” pungkasnya.(has)