Dua Tersangka Kasus Korupsi Sewa Ekskavator Ditahan Kejari Pasangkayu

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sekira tujuh jam di Kejari Pasangkayu, dua tersangka kasus korupsi sewa ekskavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu akhirnya ditahan, Selasa 4 Agustus.

Kedua tersangka itu yakni A (Mantan Kadis DKP Pasangkayu) dan S (swasta). Para tersangka yang didampingi pengacaranya ini nampak menggunakan baju tahanan Kejari dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian saat digelandang menuju mobil tahanan.

Kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar mengungkapkan proses pemeriksaan sempat berjalan alot, disebabkan keterangan tersangka yang selalu berubah. Proses pemeriksaan yang dimulai sekira pukul 13.00 wita baru bisa dirampungkan sekira pukul 19.00 wita. Para tersangka dicecar 30 pertanyaan.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Penahanan kedua tersangka sendiri dilakukan untuk memperlancar penyidikan. Juga untuk menghindari tersangka merusak barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya dan kekhawatiran akan melarikan diri.

” Kami tiga kali melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan. Ini panggilan yang ke tiga, oleh karena itu juga untuk memperlancar penyidikan perkara ini kami menahan ke dua tersangka” terangnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Lantas bagaimana dengan tersangka ketiga yang berinisial U? Imam MS Sidabutar mengaku belum melakukan penahanan terhadapnya. Masih melihat perkembangan penyidikan kedepan.

Diketahui, dalam penanganan perkara yang merugikan negara sekira Rp.6 milyar lebih ini pihak Kejari Pasangkayu telah menetapkan tiga tersangka yakni A, S, dan U. Ketiganya dijerat dengan pasal dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(has)