Awas! Sengaja Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Badan Usaha Ditindak Tegas
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Rab, 12 Agu 2020
- comment 0 komentar

ekspossulbar.com,PASANGKAYU–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu bersama BPJS Kesehatan Cabang Mamuju serta stake holder terkait menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Pasangkayu, Jumat 7 Agustus.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar mengingatkan badan usaha yang ada di Pasangkayu, bahwa pembayaran iuran BPJS kesehatan adalah kewajiban yang mesti tetap dijalankan. Agar semua karyawannya mendapat jaminan kesehatan.
Sambung dia, jika badan usaha dengan secara sengaja tidak mematuhi kewajibannya itu, maka pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas, memproses secara hukum badan usaha yang membandel tersebut.
” Badan usahanya memenuhi syarat dan mampu bayar lalu tidak patuh, kita akan beri tindakan tegas. Karena jika badan usaha tidak melaksanakan kewajiban padahal mereka tidak berdampak (covid-19), risikonya kembali kepada karyawannya, seharusnya mereka bisa terjamin, mereka bisa berobat menggunakan BPJS dari perusahaan, tapi perusahaan tidak patuh, akhirnya mereka tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan” jelasnya.
Imam MS Sidabutar mengapresiasi BPJS Kesehatan yang tetap fokus pada upaya memastikan Badan Usaha patuh mendaftar dan membayar Iurannya. Ia berharap BPJS Kesehatan tetap berada pada tracknya dalam memastikan badan usaha patuh.
“Tapi jangan juga sampai membuat kehebohan karena kita tahu kondisi saat ini belum normal” tandasnya.
Ia juga berpesan kepada BPJS Kesehatan untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam hal jaminan kesehatan.
- Penulis: Ekspos Sulbar
