ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Operasi yustisi dalam rangka mencegah Covid-19 dilakukan di pasar Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, Selasa 12 Januari. Melibatkan Koramil 1427-02/Rdy dan Polsek Bambalamotu.
Operasi gabungan dilakukan, untuk memastikan para pengunjung pasar telah mematuhi protokol kesehatan (prokes). Danramil Randomayang Kapten Inf Ismail dan Kapolsek Bambalamotu AKP Muh. Nur turun langsung dalam operasi tersebut.
Pada kesempatan itu, personil TNI dan Polri yang terlibat operasi, juga proaktif mensosialisasikan prokes, seperti tetap menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan.
” Operasi yustisi ini gencar kami lakukan untuk menekan penyebaran virus corona di Pasangkayu. Kita berharap wabah ini segera berlalu, sehingga kita semua bisa beraktifitas normal seperti dulu lagi” ujar Kapten Inf Ismail.
Ia mengimbau masyarakat membangun kesadaran bersama untuk mematuhi prokes. Sebab hanya langkah itu yang saat ini dinilai ampuh memutus mata rantai Covid-19.(nur)