PASANGKAYU– Pemkab Pasangkayu menyerahkan Ranperda pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD 2020 ke DPRD. Melalui sidang paripurna yang digelar Kamis 10 Juni.
Diserahkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Herny Agus. Hadir pula dalam kesempatan itu Sekkab Firman, unsur pimpinan Forkopimda, para asisten dan sejumlah pimpinan OPD.
Wabup Herny menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 memuat laporan keungan yang terdiri atas neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo, laporan operasional, perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.