Langgar Prokes, Puluhan Orang di Tampaure Didenda Uang Hingga Sosial

PASANGKAYU– Tim terpadu yang terdiri dari personel Polres Pasangkayu, Polsek Bambalamotu, Koramil Randomayang, Sat Pol PP dan ASN menggelar operasi yustisi di Pasar Rakyat Tampaure Kecamatan Bambaira, Selasa 6 Juli.

Sedikitnya 57 orang terjaring dalam razia ini. Karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Terhadap para pelanggar itu, sebanyak 41 orang diberi sanksi sosial, dan 16 orang lainnya didenda uang sebesar Rp. 50.000 per orang.

” Operasi dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Pasangkayu dan memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker secara disiplin” terang Kapolsek Bambalamotu AKP Muhammad Nur.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Dalam kesempatan itu, tim terpadu juga mengedukasi para pelanggar tersebut agar selalu mematuhi prokes.(hn)