EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAKKAH – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal menyusul ditemukannya tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di gurun wilayah Jumum, Makkah. Ketiga WNI tersebut diketahui berupaya menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji.
Cucun menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat mulai dari Tanah Air hingga Arab Saudi guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Berdasarkan laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, ketiga WNI itu sempat terjaring razia oleh aparat keamanan Saudi karena menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Mereka ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, tanpa perlindungan dan fasilitas yang memadai.
“Prinsipnya, mereka tetap warga negara Indonesia. Niat mereka untuk berhaji harus kita hormati, walaupun mungkin mereka hanya korban bujuk rayu pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Semoga niat ibadah mereka diterima oleh Allah,” ujar Cucun dalam konferensi pers di sela peninjauan Timwas Haji di Makkah, Minggu (1/6/2025).
Wakil Ketua DPR RI ini menyayangkan masih maraknya praktik ilegal yang mengeksploitasi calon jemaah haji. Ia menekankan perlunya penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menjanjikan ibadah haji tanpa prosedur resmi.
“Kami sangat prihatin dan berduka, tapi ke depan, tidak boleh lagi ada pihak manapun yang memfasilitasi haji secara ilegal. Pemerintah Indonesia harus benar-benar mengawasi sejak proses keberangkatan di dalam negeri,” tegasnya.
Cucun juga mengingatkan otoritas imigrasi Indonesia agar tidak meloloskan calon jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi, terutama menjelang dan selama musim haji. Menurutnya, semua jalur keberangkatan harus bebas dari upaya penyelundupan jemaah non-resmi.
“Di masa haji seperti ini, jika pemerintah Saudi tidak menerima visa selain visa haji, jangan sampai ada WNI yang diberangkatkan ke Saudi tanpa visa yang sah. Ini harus diawasi secara ketat,” ujarnya.
Kasus tiga WNI yang diamankan di wilayah Jumum menambah deretan peristiwa serupa menjelang puncak musim haji 2025. KJRI Jeddah melaporkan bahwa para korban tertipu oleh oknum yang menjanjikan ibadah haji menggunakan visa ziarah atau kunjungan.
Pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi telah menegaskan bahwa hanya visa haji yang diakui sah untuk menunaikan ibadah haji. Penggunaan visa non-haji dianggap pelanggaran dan dapat berujung pada deportasi, denda, bahkan hukuman pidana.
Menanggapi hal ini, Timwas Haji DPR RI mendorong Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat kerja sama lintas sektor demi perlindungan jemaah serta penegakan hukum terhadap agen perjalanan ilegal. (*)