Oleh : Firmansyah
(Praktisi Hukum Agraria)
Berselewaran informasi prihal keluarnya KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI NOMOR:SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022TENTANG PENCABUTAN IZIN KONSESI KAWASAN HUTAN. Pencabutan konsesi Kawasan Hutan di tujukan pada salah satu anak perusahaan Astra group yang berada di Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Betapa tidak informasi tersebut dapat di anggap sebagai bagian dari agenda Pemerintah dalam Reforma Agraria di sisi lain ancaman perekonomian bagi pemerintah daerah.
Di sala satu media menyebutkan, bahwa SK tersebut tidak mencabut HGU melainkan hanya izin konsesi kawasan hutan. Sehingga timbul pertanyaan apa itu konsesi dan Hak Guna usaha???
Pengertian Konsesi sendiri dapat di temukan dalam UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 1 Angka 20. Disebutkan “Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”












