Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Catatan Hukum Agraria : Status Qou Kawasan Hutan

Catatan Hukum Agraria : Status Qou Kawasan Hutan

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 5 Mar 2022
  • comment 0 komentar

Secara sederhana pengertian diatas kita bisa maknai bahwa Konsesi pada dasarnya persetujuan dari pemerintah kepada pihak ketiga untuk mengelola salah satunya sumber daya alam dan konsesi tersebut dapat berupa Hak guna Usaha (HGU) ataupun izin.
Sementara Hak Guna usaha (HGU) sendiri merupakan salah satu jenis hak atas tanah dalam UU pokok agraria. Dalam UUPA 5 1960 di sebutkan Pasal 28 ayat (1) “Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan”

Kemudian kita balik kepada persoalan utama apakah dengan di cabutnya izin konsesi dalam suatu kawasan hutan dapat membatalkan status hukum Hak Guna Usaha (HGU)? Tentu tidak, sebab Secara hukum kewenangan tersebut berada pada Badan Pertanahan Nasional RI dan bukan di kementrian kehutanan. Lantas dampak dari keluarnya SK pencabutan tersebut tentu secara hukum berdampak pada kepastian hukum bagi pihak pengusaha. Oleh karena dengan keluarnya SK PENCABUTAN IZIN KONSESI KAWASAN HUTAN maka secara hukum pula status kawasan tersebut kembali kepada Negara alias kembali dengan keadaan seperti semula dengan status kawasan hutan.

Jika demikian apakah pemegang hak guna usaha (HGU) masih boleh mengelola dan memanfaatkan lokasi kawasan hutan tersebut, maka secara hukum masih menyisahkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hukum kehutanan sebab, pengelolaan kawasan hutan hanya mungkin di kelola selama ada izin dari pemerintah atau melepaskan status kawasan hutan tersebut untuk di gunakan sebagai lokasi HGU hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Peraturan pemerintah No 40 Tahun 1996 Tentang TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH Pasal 4 Ayat (2) “Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan”

Demikian Semoga bermanfaat!!!!!!!!!

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dishub Sulbar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sambut Hari Jadi Sulbar ke-21

    Dishub Sulbar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sambut Hari Jadi Sulbar ke-21

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Selain itu, Dishub Sulbar juga akan menurunkan petugas LLAJ untuk membantu pengawasan dan pengendalian lalu lintas secara langsung. Amir juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung kelancaran acara dengan mematuhi arahan petugas di lapangan, serta menghindari rute-rute yang telah ditetapkan sebagai jalur prioritas kegiatan. “Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Mari kita sukseskan perayaan Hari Jadi Sulbar […]

  • Dinsos Sulbar Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Miskin Ekstrem di Mamuju Tengah

    Dinsos Sulbar Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Miskin Ekstrem di Mamuju Tengah

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 201
    • 0Komentar

    “Kami hadir untuk memastikan bahwa masyarakat miskin ekstrem di Mamuju Tengah mendapatkan bantuan yang layak. Bantuan beras ini diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan pokok warga, terutama menjelang akhir tahun,” ujar Surdin. Surdin juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan berjalan sesuai ketentuan. “Kami berharap koordinasi yang […]

  • Hari Ke-4, Peserta Pelatihan Dasar Manajemen Bencana Jalani Rangkaian Materi Akhir

    Hari Ke-4, Peserta Pelatihan Dasar Manajemen Bencana Jalani Rangkaian Materi Akhir

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 164
    • 0Komentar

    “Kami berharap peserta dapat menguasai pengetahuan dasar kebencanaan sehingga mampu mendukung pemerintah daerah dalam memperkuat kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana di Sulawesi Barat,” ujarnya. Pelaksanaan pelatihan ini juga mendapat dukungan penuh dari Gubernur Suhardi Duka yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi ASN dalam bidang kebencanaan untuk mewujudkan masyarakat Sulbar yang tangguh menghadapi bencana. (Rls)

  • Presiden Lakukan Pengecekan Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Beran Ngawi

    Presiden Lakukan Pengecekan Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Beran Ngawi

    • calendar_month Sen, 13 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 153
    • 0Komentar

    “Ini kualitasnya juga bagus,” ucapnya. Dalam keterangan terpisah, Galih menjelaskan bahwa dirinya menjual beras medium dengan harga Rp10.500 per kilogram, sementara beras SPHP dari Bulog seharga Rp9.200 per kilogram. Menurutnya, dengan adanya beras dari Bulog tersebut cukup membantu masyarakat. “Yang medium kan Rp10.500, yang ini kan Rp9.200, jadi kan selisihnya cukup lumayan untuk membantu,” ucap […]

  • Terjerat Kasus Asusila, Waria di Mojokerto Diciduk Polisi

    Terjerat Kasus Asusila, Waria di Mojokerto Diciduk Polisi

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Fauzy menjelaskan, video porno buatan Fathin mayoritas seks sesama jenis. Tersangka merekrut lawan mainnya yang juga pria, melalui medsos. “Pelaku (Fathin) adalah aktornya sendiri. Dia memanfaatkan grup, jejaring, dan medsos dalam merekrut pasangannya,” beber Fauzy. Selanjutnya, Fathin menjual konten-konten asusila dengan sistem membership. Tersangka membuat sebuah grup medsos tertutup. Di grup inilah ia mengunggah video […]

  • 14,9 Juta Pemudik Diperkirakan Masuk ke Jabar

    14,9 Juta Pemudik Diperkirakan Masuk ke Jabar

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 231
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemda Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan langkah antisipatif terhadap lonjakan pemudik di tengah pandemi COVID-19. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut 14,9 juta pemudik diperkirakan akan masuk wilayah Jabar. Sementara yang keluar Jabar mencapai 9,2 juta orang. Jumlah itu merupakan bentuk akumulasi warga karena sudah dua tahun mudik ditiadakan pemerintah mengingat kasus COVID-19 […]

expand_less