Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Catatan Hukum Agraria : Status Qou Kawasan Hutan

Catatan Hukum Agraria : Status Qou Kawasan Hutan

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 5 Mar 2022

Secara sederhana pengertian diatas kita bisa maknai bahwa Konsesi pada dasarnya persetujuan dari pemerintah kepada pihak ketiga untuk mengelola salah satunya sumber daya alam dan konsesi tersebut dapat berupa Hak guna Usaha (HGU) ataupun izin.
Sementara Hak Guna usaha (HGU) sendiri merupakan salah satu jenis hak atas tanah dalam UU pokok agraria. Dalam UUPA 5 1960 di sebutkan Pasal 28 ayat (1) “Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan”

Kemudian kita balik kepada persoalan utama apakah dengan di cabutnya izin konsesi dalam suatu kawasan hutan dapat membatalkan status hukum Hak Guna Usaha (HGU)? Tentu tidak, sebab Secara hukum kewenangan tersebut berada pada Badan Pertanahan Nasional RI dan bukan di kementrian kehutanan. Lantas dampak dari keluarnya SK pencabutan tersebut tentu secara hukum berdampak pada kepastian hukum bagi pihak pengusaha. Oleh karena dengan keluarnya SK PENCABUTAN IZIN KONSESI KAWASAN HUTAN maka secara hukum pula status kawasan tersebut kembali kepada Negara alias kembali dengan keadaan seperti semula dengan status kawasan hutan.

Jika demikian apakah pemegang hak guna usaha (HGU) masih boleh mengelola dan memanfaatkan lokasi kawasan hutan tersebut, maka secara hukum masih menyisahkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hukum kehutanan sebab, pengelolaan kawasan hutan hanya mungkin di kelola selama ada izin dari pemerintah atau melepaskan status kawasan hutan tersebut untuk di gunakan sebagai lokasi HGU hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Peraturan pemerintah No 40 Tahun 1996 Tentang TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH Pasal 4 Ayat (2) “Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan”

Demikian Semoga bermanfaat!!!!!!!!!

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus PMI Pasangkayu Dilantik, Bupati Jabat Dewan Kehormatan

    Pengurus PMI Pasangkayu Dilantik, Bupati Jabat Dewan Kehormatan

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Sambung dia, PMI Pasangkayu juga diminta meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan Pemkab, elemen lainnya,dan pengurus PMI secara berjenjang hingga ketingkat atas demi kelancaran pelaksanaan mandat yang diberikan. “ Terpenting bagaimana meningkatkan akuntabilitas PMI sebagai organisasi kemanusiaan. Kemudian bagaimana Dewan Kehormatan dapat membangun kesadaran pengurus tentang dasar-dasar sebagai pengurus PMI” ujarnya. Ketua PMI Pasangkayu Herny Agus […]

  • Wakapolda Sulbar Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Sulbar, Sinergitas Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah

    Wakapolda Sulbar Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Sulbar, Sinergitas Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, menyampaikan ucapan selamat kepada Eka Putra Budi Nugroho atas amanah yang diemban. Beliau juga menegaskan komitmen Polda Sulbar dalam mendukung penuh pelaksanaan tugas Kepala Perwakilan BI Sulbar, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar roda perekonomian daerah dapat berjalan dengan lancar. “Kami dari Polda Sulbar siap […]

  • KPU Pasangkayu Bakal Rekrut 189 PPS, Ini Persyaratanya

    KPU Pasangkayu Bakal Rekrut 189 PPS, Ini Persyaratanya

    • calendar_month Sen, 19 Des 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 163
    • 0Komentar

    ” Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU, sejak 18 Desember hingga 27 Desember, melalui aplikasi siakba.kpu.go.id. Dokumen fisik disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir” sebutnya, Senin 19 Desember. Sambung dia, penyebar luasan informasi pendaftaran dilakukan semaksimal mungkin. Dengan memasang pamflet pengumuman, ditempat-tempat umum, kantor-kantor desa, serta tempat lainya, yang mudah […]

  • Kadinsos Sulbar Hadiri Rakor Nasional Sekolah Rakyat, Serahkan Dokumen Penting ke Kemendagri

    Kadinsos Sulbar Hadiri Rakor Nasional Sekolah Rakyat, Serahkan Dokumen Penting ke Kemendagri

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Dokumen itu meliputi laporan pelaksanaan kegiatan, data sasaran penerima manfaat, serta rencana pengembangan Program Sekolah Rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan tata kelola program yang akuntabel dan sejalan dengan visi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, dalam mewujudkan pengentasan kemiskinan dan memperkuat perlindungan […]

  • Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

    Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi. Arif Zulkifli menyatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap. “Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya. […]

  • Bapperida Sulbar Kawal Penyusunan RKPD Perubahan Mamuju Tengah 2025

    Bapperida Sulbar Kawal Penyusunan RKPD Perubahan Mamuju Tengah 2025

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Sebagai bentuk konkret dukungan terhadap agenda nasional tersebut, Kabupaten Mamuju Tengah telah menyiapkan intervensi berbasis data dalam penanganan stunting, pelaksanaan SPM, alokasi Dana Desa yang lebih efektif, serta implementasi 8 aksi konvergensi lintas sektor. Poin lain yang menjadi sorotan, integrasi program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030 ke dalam dokumen P-RKPD […]

expand_less