Anggota DPRD Mamasa Soroti Sistem DO Pupuk Bersubsidi.

Anggota DPRD Kabupaten Mamasa, Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Andika

Mamasa, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Dibalik Langkanya Pupuk bersubsidi di Kabupaten Mamasa, di sinyalir adanya Penyalahgunaan sistem Delivery Order (DO) di Penyalur Pupuk Bersubsidi.

Pasalnya Semua kelompok tani sudah melakukan DO Pupuk Subsidi namun hingga Maret 2022 mereka belum mendapat pupuk 100 persen sesuai usulan yang tertera di Rencana Depenitip Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Anggota DPRD Kabupaten Mamasa, Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Andika menyampaikan praktik sistem DO yang dilakukan Pihak Agen atau penyalur pupuk subsidi menjadi problem dan polemik di tengah masyarakat terkait kelangkaan pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:  Tanam Pohon dan Saat Warga Tabang Serbu Pohon Gratis dari Pemprov Sulbar

Menurutnya, regulasi tentang DO yang dilakukan pihak agen atau penyalur ke kelompok tani, dirinya belum pernah menemukan aturan pembelian pupuk dengan sistem DO.

“Saya belum dapat regulasi tentang sistem DO di pihak agen ” ungkap Andika di rumahnya Selasa 28 Maret 2022

Andika menyampaikan prosedur permintaan pupuk. Pihak agen atau Pihak penyalur dalam hal ini Hak Tani sebagai penyalur yang melayani kabupaten Mamasa melakukan Delivery Order (DO) ke perusahaan PT. Pupuk Indonesia.

BACA JUGA:  Kunjungi Smart Farming Katokkon Toraja, Pemprov Sulbar Kepincut Kembangkan Cabe Katokkon Khas Sulbar

Lalu PT Pupuk Indonesia merekomendasikan ke Ritel untuk pengambilan Pupuk, setelah itu baru pihak penyalur memberikan ke agen toko Rama untuk di salurkan ke kelompok petani.

Ia menilai dengan adanya sistem DO ini, seolah olah Para kelompok tani yang memesan langsung ke PT Pupuk Indonesia. bukan pihak agen atau penyalur yang memesan pupuk tersebut.